SNA membawa bayinya yang berusia 4 hari menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat, lalu bayi tersebut diletakkan di dalam kotak kardus air mineral dan diletakkan diatas meja sebuah ruko yang berada di Jalan Trikora Kelurahan Loktabat Selatan Kota Banjarbaru.
“Bayi tersebut ditinggalkan oleh pelaku yang akhirnya ditemukan oleh pemilik toko sekitar jam 08.00 Wita saat membuka toko miliknya,” kata Tajudin.
Ditambahkannya, adapun motif yang melatarbelakangi SNA membuang bayinya adalah adalah rasa khawatir dan takut tidak dapat membesarkan dan merawat bayi yang baru dilahirkan dan juga usia pelaku yang baru menginjak 18 tahun serta tidak bekerja.
Selanjutnya SNA dibawa oleh anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara ke Mapolsek untuk dilakukan proses hukum karena menempatkan anak yang belum berumur 7 tahun untuk ditemukan orang lain atau meninggalkan anak tersebut untuk melepaskan diri dari padanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHP.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





