Selain itu, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni kayu balok, tiga senjata tajam, pakaian korban dan lainnya.
“Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yakni dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa menambahkan, dalam perkara ini pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan serta pengembangannya agar kasus ini benar-benar rampung.
“Terkait penyelidikan serta pengembangan terhadap perkara ini akan terus dilakukan hingga saat ini. sedangkan para tersangka terus dimintai keterangan lebih lanjut, guna dapat menangkap pelaku yang masih DPO,” demikian Budi Santosa.
Sementara itu kepolisian setempat juga mengamankan dua orang di lokasi kampung narkoba yang tak jauh dari lokasi kejadian tewasnya seorang anggota Polisi tersebut. Dua yang diamankan itu diduga terlibat kasus narkoba, yakni Rasidi dan Suhardi. Kini keduanya juga turut diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





