Kotabaru, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Inspektorat bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Desa Percontohan Anti Maladministrasi.
Kegiatan tersebut dilangsungkan di Operation Room Sekda, Rabu (23/11) pagi yang dihadiri oleh
Kepala Inspektorat Kotabaru, Asisten Ombudsman Ri Perwakilan dari Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala OPD, Para Camat dan Kepala Desa.
Sementara itu Kepala Dinas Inspektorat Kotabaru H Akhmad Fitriadi Fazriannoor yang juga selaku pelaksana kegiatan mengatakan, dengan adanya rakor persiapan pembentukan desa maladministrasi di Kabupaten Kotabaru diharapkan akan terciptanya desa yang sadar akan pentingnya memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat sebab desa merupakan perangkat pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Selain itu imbas dari kegiatan ini juga diharapkan dapat diterbitkannya regulasi yang jelas dan tegas mengenai kewajiban pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Hal ini lanjutnya, juga sejalan dengan misi Inspektorat Kotabaru untuk membentuk kepala desa dan perangkat desa yang berintegritas jauh dari tindakan korupsi dan maladministrasi.
“Perlu diketahui bahwa fakta dilapangan perangkat desa termasuk kepala desa belum dibekali kemampuan leadership yang mumpuni, kurangnya kemapuan manajemen organisasi dan manajemen tata kelola tertibnya administrasi desa sampai aspek utama yaitu pengetahuan anti korupsi dan anti maladministrasi,” ujar Kadis Inspektorat Kotabaru ini.
Imbas dari pelayanan publik di desa yang tidak maksimal menyebabkan perangkat atau oknum kepala desa akan dapat menjadi tersangka korupsi dan perbuatan melawan hukum lainnya, pembangunan dan kesejahteraan desa lambat, terlebih hak warga untuk mendapat pelayanan prima menjadi tinggal angan-anggan semata.
“Menyikapi semua ini tentunya harus ada upaya serius baik Pemerintah Pusat dan daerah untuk terlibat aktif dalam upaya peningkatan pelayanan publik desa termasuk mencegah perilaku koruptif dan maladministratif jangan sampai para kepala desa terus berurusan dengan aparat penegak hukum, bolak balik di Kepolisian, Kejaksaan ataupun pengadilan karena terjerat kasus hukum yang efeknya menghambat pembangunan kesejahteraan warga desa,” ungkap Fitri sapaan akrab Kadis Inspektorat ini.
“Melalui Rakor ini diharapkan publik desa benar-benar merasakan kehadiran negara dalam wujud pelayanan publik prima yang nyata dan mendapatkan haknya sebagai warga negara,” tutupnya diakhir sambutan.
Dikesempatan yang sama Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Ita wijayanti juga mengatakan, rapat koordinasi pencanangan desa anti maladministrasi di Kabupaten Kotabaru dapat memberikan pelatihan tentang penyusunan standar pelayanan publik bagi desa-desa yang ada di Kotabaru.
“Kita berharap desa yang ada di Kotabaru itu dapat terhindar maladministrasi,” ucap Asisten Ombudsman ini.
“Untuk materi yang disampaikan dalam rakor ini adalah materi pelayanan publik, pengenalan Ombudsman dan juga materi pengelolaan dana desa,” terangnya.
“Maladministrasi kian marak dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik seperti bentuk tindakan yang sering dilakukan antara lain seperti pungutan liar, penundaan berlarut, pelayanan yang diskriminatif, dan prosedur pelayanan yang tidak jelas dan kita berharap dengan pembekalan materi ini desa membentuk desa Maladministrasi,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





