Saat menggeledah rumah kontrakannya, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 39 paket, dengan berat bersih 36,96 gram.
Kemudian, ada pula empat buah sendok sabu, sebungkus plastik klip, timbangan digital hingga uang tunai hasil penjualan sabu Rp1.600.000. Tak hanya itu, dua buah handphone merk Samsung dan Vivo yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi juga ditemukan petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata mengatakan, seluruh barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas di lantai ruang tamu rumah AH.
“AH beserta seluruh barang bukti kini sudah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Meilki Bharata.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





