Gelapkan Sertifikat Tanah warga, oknum Kades di Kotabaru ditangkap

PERLIHATKAN BUKTI - Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil SIK memperlihatkan dukumen pemalsuan yang dilakukan oleh oknum kades di Kecamatan Pulau Laut Tengah, Senin (21/11/22) siang.s.a lingga / kalselpos.com

“Tiga hari kemudian
korban AD mendatangi rumah tersangka dan menyerahkan sertifikat tanah tersebut
kepadanya,” ujar Kasat Reskrim Abdul Jalil.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, tanggal 1 Maret 2017, tepatnya di kantor desa setempat,
tersangka meminta bantuan kepada Sekdes untuk
dibuatkan surat penyataan jual beli sertifikat tanah tersebut.

Kemudian setelah selesai dibuat, diserahkan kepada tersangka, dan Sekdes tersebut disuruh untuk memalsukan tanda tangan korban beserta saksi-saksi yang ada
dalam surat pernyataan penjualan sertifikat tanah tersebut, dan setelah selesai ditanda tangani semua, surat pernyataan pembelian tersebut beserta sertifikat tanah
diibawa tersangka ke rumah saudara GBU.

Dukumen tersebut, lanjut Kasat, dijadikan jaminan oleh tersangka untuk meminjam sejumlah uang
kepada GBU, yaitu yang pertama sebesar Rp70 juta dan yang kedua tepatnya pada tanggal 12 Agustus 2017 sebesar Rp 100 juta jadi total uang yang diserahkan sebesar Rp170 juta.

“Atas perbuatan A maka AD selaku korban merasa dirugikan, di mana sertifikat tanah tersebut telah dikuasai orang lain dan saat ini korban tidak lagi memiliki legalitas atas tanah dan bangunan yang ditempatinya,” terang Kasat AKP Abdul Jalil.

Untuk mengungkap terkait dengan dugaan peristiwa tersebut, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, penyidik dan juga
meminta bantuan kepada Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk melakukan
pemeriksaan secara laboratoris terhadap tanda tangan korban atas nama AD yang tertera dalam surat pernyataan pembelian sertifikat tanah tersebut dan diakui oleh tersangka diperoleh dengan cara dibeli.

“Hasil dari pemeriksaan Labfor
Polda Jatim didapatkan hasil, jika tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan
palsu/karangan,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang amankan sebuah sertifikat hak milik (SHM) dengan Nomor: 00104 atas nama AD, selembar surat pernyataan pembelian, selembar surat pernyataan kesepakatan bersama.

Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP hukumannya di atas lima tahun penjara.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait