Kotabaru,kalselpos.com – Satreskrim Polres Kotabaru, Senin (21/11/22) siang, melaksanakan konferensi pers terkait dengan penetapan salah seorang oknum kepala desa (kades) sebagai tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah.
Oknum kades berinisial A (36) yang berada di wilayah Kecamatan Pulau Laut Tengah, ini diduga memalsukan tandatangan dan surat peryataan pembelian atas sebidang tanah dengan ukuran seluas 1.226 M² yang terletak di Jalan Raya Tanjung Serdang, Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah.
Kapolres Kotabaru AKBP H M Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasat Reskrim setempat AKP Abdul Jalil SIK menerangkan, kejadian bermula di tahun 2017 lalu saat tersangka A berkunjung ke rumah korban AD yang merupakan Kepala Dusun di desa itu untuk meminjam Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan waktu yang tidak terlalu lama.
Karena adanya hubungan baik antara korban dan tersangka, maka AD bersedia meminjamkan sertikat tanah miliknya tersebut kepada sang kades.





