Kotabaru, kalselpos.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotabaru untuk sektor Pajak Sarang Burung Walet mencapai Rp1,13 Miliar.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Drs H Ahkmad Rivai M Si, Jumat (18/11) lalu.
Pajak sarang burung walet sebagai salah satu jenis pajak daerah sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
“Target pajak sarang burung walet sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.600.000.000,” ujar Kepala Bapenda H Rivai.
Selanjutnya dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dialokasikan sebesar Rp.975.862.000.
“Dengan jumlah 69 wajib pajak untuk tahun 2022 hingga tanggal 17 November 2022 pajak sarang burung walet Kotabaru realisasinya tercapai sebesar Rp.1,132.780.880 atau 116,08% dan ini masih belum optimal untuk menggali potensi pajak sarang burung walet yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kecamatan,” ungkanya pula.
“Sedangkan untuk tahun depan tentunya Bapenda Kotabaru akan terus berupaya mengoptimalkan peningkatan pajak sarang burung walet baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi dengan melibatkan stakeholder terkait seperti Camat, SKPD terkait, Asosiasi Pengusaha/ Peternak Sarang Burung Walet, Balai Karantina Pertanian serta Bandara,” tambahnya.
Sebelumnya juga Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru juga menerima rombongan pejabat BPKAD Kabupaten Balangan dalam kunjungan kerja terkait dengan pengelolaan pajak sarang burung walet di Kotabaru.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





