Cornelius Palno lantas
mengiming-ngimingi korban dengan keuntungan Rp6 sampai Rp9 juta per bulan dari hasil rental mobil tersebut di PT Buma.
Kemudian tersangka korban menyepakati harga Rp
85 juta, di mana Rp35 juta dibayarkan pada saat pertemuan pertama di Kabupaten HSS, dan sisanya
Rp50 juta dibayarkan di Kabupaten Tabalong, namun setelah pembayaran mobil tersebut tidak pernah diserahkan kepada korban Yedi Yulianto, dan setelahnya korban baru mengetahui, jika pemilik mobil sebenarnya adalah Ghofur Nurcholis.
Selanjutnya, tersangka
tidak bisa dihubungi, hingga kasusnya dilaporkan korban Yedi Yulianto ke Polres Tabalong.
Sedang, alasan dihentikannya penuntutan terhadap tersangka Cornelius Palino oleh lewat kerangka pikir keadilan restoratif oleh pihak Kejari Tabalong, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun.
Di sisi lain, tersangka juga menyesali perbuatannya dan telah memberikan ganti kerugian berupa pengembalian uang
sebesar Rp85 juta kepada korban.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





