Tanjung, kalselpos.com –
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP yang menyeret seorang warga desa di Kabupaten Tabalong, akhirnya mendapat persetujuan dihentikan lewat Restorative Justice atau keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, pada Selasa (15/11/22) kemarin.
Berdasarkan info yang disampaikan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Mohamad Ridosan SH MH melalui Kasi Intelijen setempat, Amanda Adelia SH, kasus dugaan penggelapan yang disangkakan terhadap pria bernama Cornelius Palino alias Gumpal (45), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, ini berawal dari laporan korban, bernama Yedi Yulianto (59), warga Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kejadian berawal saat tersangka Cornelius Palno menerima titipan sebuah mobil Mitsubishi Triton DA 8122 HJ dari Ghofur Nurcholis dengan
maksud untuk direntalkan ke PT Buma. Saat itu Ghofur Nurcholis mengatakan ia agak berat membayar kredit bulanan mobil tersebut.
Selanjutnya tanpa sepengetahuan dari Ghofur Nurcholis, pada
Jumat, 10 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di sebuah kafe di Jalan Singa Karsa, Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tersangka Cornelius Palno menawarkan mobil tersebut kepada korban Yedi Yulianto untuk
men-‘take over’ kredit, dengan mengatakan mobil tersebut adalah milik tersangka.





