Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum terdakwa yang diketui Abdul Qodir, enggan membantah apa yang telah didakwakan JPU terhadap kliennya.
“Kami minta langsung ke proses pembuktian saja, sehingga kami tidak melakukan upaya hukum eksepsi atau sanggahan, ” ucapnya, saat ditemui sesuai persidangan.
Menurutnya, eksepsi atau sanggahan itu adalah hal yang formal, lebih baik langsung ke proses pembuktian, agar proses sidang cepat selesai.
Diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu itu
didakwa dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang perdana tersebut, sedikitnya dijaga 90 orang anggota polisi guna memperlancar jalannya sidang dan akan dilanjutkan, pada Kamis, 17 November 2022 depan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





