JPU dakwa Mardani Maming terima ‘Suap’ sebesar Rp118 miliar

SIDANG VIRTUAL -Mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming saat menghadiri sidang perdana secara virtual di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/22) siang.//hafidz / kalselpos.com

Banjarmasin, kalselpos.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (10/11) siang, yang menggelar sidang perdana, dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming.

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dilaksanakan secara virtual, akan tetapi tetap disaksikan lengkap oleh majelis hakim serta Jaksa Penutut Umum dari KPK, selain 10 orang kuasa hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang.

Bacaan Lainnya

Sidang sendiri diketuai majelis hakim pimpinan Heru Kuntjoro di dampingi empat hakim anggota, yakni Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi serta Arief Winarno.

Sementara itu, terdakwa Mardani H Maming yang dihadirkan secara daring, juga di dampingi empat orang kuasa hukumnya, yang mendengarkan jalannya persidangan dari Gedung KPK RI di Jakarta.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Budhi Sarumpaet, terdakwa Mardani Maming diduga telah menerima uang suap atau gratifikasi sebesar Rp118 miliar, saat dirinya masih berstatus sebagai Bupati Tanbu.

“Kami mendakwa Mardani menerima uang sebesar Rp118 miliar sekian. Karena kewenangan yang dimilikinya saat itu, yang sebenarnya tidak boleh mengalihkan IUP dan IUPK ke perusahaan lain,” jelas Budi Sarumpaet.

Pos terkait