BA diamankan di sebuah rumah Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, dengan barang bukti sebanyak 77, 04 gram sabu dan 27 butir pil ekstasi.
‘Barang haram’ tersebut ditemukan di dapur dan simpan dalam tas berwarna biru, bebernya.
Dijelaskannya, tersangka BA yang tak memiliki pekerjaan tetap tersebut, ditangkap saat sedang terlelap tidur di rumahnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut, jelas Kasi Humas Polres Tanbu.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





