R merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba ketiga yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batola sepanjang Oktober 2022 ini.
Sebelumnya satuan yang dipimpin AKP H Juwarto menangkap tersangka berinisial R, di Desa Tinggiran II Luar, Kecamatan Tamban, Sabtu (1/10), atas kepemilikan 15 butir obot Carisoprodol
Kemudian tersangka lain berinisial AR, ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Veteran Marabahan, Senin (10/10) lalu. Dari tangan warga Jalan AIS Nasution Marabahan ini, petugas memperoleh 0,47 gram sabu.
Beberapa hari berselang, tepatnya Kamis (20/10), tersangka MUS diamankan di pinggir Jalan Veteran Marabahan dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram.
Tak cuma di darat, pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Batola juga terjadi di perairan, seperti yang dilakukan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) setempat.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





