Marabahan,kalselpos.com -Seorang lelaki berinisial R (30), ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) atas kepemilikan sepaket sabu.
Tersangka ditangkap di Kecamatan Tamban, Sabtu (29/10) kemarin, sekitar pukul 19.30 Wita.
Paket ‘barang terlarang’ itu disimpan tersangka dalam kotak rokok.
“Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan R memiliki berat bersih 1,48 gram,” ungkap Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas setempat, AKP Abdul Malik, Minggu (30/10) siang.
Tidak hanya paket sabu, sepeda motor Honda PCX yang dikendarai tersangka juga disita polisi untuk kebutuhan penyelidikan.
Akibat perbuatan tersebut, R dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





