Eksekusi putusan yang dilakukan itu adalah pembayaran vonis denda sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh terpidana M.
Adapun denda yang dibayarkan, totalnya sebesar Rp1.005.000.000, terinci sebesar Rp1 miliar untuk denda vonis narkotika, serta Rp5 juta untuk denda vonis TPPU.
Pembayaran denda sebesar Rp1,50 miliar sendiri, langsung disetorkan pihak keluarga M ke kas Negara melalui salah satu Bank di Banjarmasin, ungkap
Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra kepada kalselpos.com, Jumat (21/10/22) malam.
Kasus ini tergolong ‘langka’, lantaran vonis denda kasus narkotika, yang nilainya rata -rata Rp1 miliar itu, jarang dibayar oleh para terpidana.
Wajar saja, jika M, oleh pihak Kejari Banjarmasin, ‘di-cap’ sebagai terpidana narkotika paling tajir di Kalsel.
Sebab, umumnya terpidana narkotika, cenderung memilih menjalani hukuman bernama subsidair 3 bulan penjara, ketimbang harus membayar membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Pembayaran denda ini telah dilakukan pihak keluarga M ke bank, yang saat itu di dampingi Kasi Intel Dimas Purnama Putra serta pihak Lapas Banjarmasin.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





