Banjarmasin, kalselpos.com –
Menjelang akhir masa hukumannya di Lapas Banjarmasin, seorang terpidana kasus narkotika, berani membayar biaya vonis denda sebesar Rp1 miliar, guna ‘memuluskan’ kebebasannya 3 bulan lebih awal.
Setidaknya, itulah yang dilakukan, M (30), seorang terpidana kasus kepemilikan 200 gram sabu, yang divonis hukuman selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada tahun 2015 silam.
M sendiri, kala itu divonis bersama dua rekannya, juga terkait kepemilikan narkotika yang sama, seberat 200 gram.
Terkait keinginan M tersebut,
pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, langsung melakukan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut, pada Kamis (20/10) siang.





