Wow, Pertama kali terjadi, Terpidana kasus Narkotika berani bayar Vonis denda sebesar Rp1 miliar

BAYAR 1 MILIAR - Dengan di dampingi pihak Kejari Banjarmasin, pihak keluarga M (tengah) menunjukan bukti setor ke kas negara uang sebesar Rp1 miliar atas vonis denda perkara narkotika, Kamis (20/10/22) lalu. s.a lingga/ kalselpos

Banjarmasin, kalselpos.com
Menjelang akhir masa hukumannya di Lapas Banjarmasin, seorang terpidana kasus narkotika, berani membayar biaya vonis denda sebesar Rp1 miliar, guna ‘memuluskan’ kebebasannya 3 bulan lebih awal.

Setidaknya, itulah yang dilakukan, M (30), seorang terpidana kasus kepemilikan 200 gram sabu, yang divonis hukuman selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada tahun 2015 silam.

Bacaan Lainnya

M sendiri, kala itu divonis bersama dua rekannya, juga terkait kepemilikan narkotika yang sama, seberat 200 gram.

Terkait keinginan M tersebut,
pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, langsung melakukan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut, pada Kamis (20/10) siang.

Pos terkait