Lantaran ada barang yang tidak terkirim, hingga barang yang tak kunjung diterima oleh pemiliknya.
Sang supervisor sangat kaget mendapati rekaman CCTV yang menunjukkan ada seseorang menyelinap masuk gudang dan mengambil barang-barang berupa dua lembar sweater wanita, lima daster wanita, tujuh pasang kaca mata, dan uang tunai Rp328 ribu, yang mana sosoknya sangat mirip dengan MS.
Keesokan harinya, MS diinterogasi dan tak bisa mengelak lagi. Dia memang mencuri barang-barang milik kostumer.
Pada Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 00.30 Wita, supervisor kembali mengecek rekaman CCTV lewat aplikasi yang terpasang di handphonenya.
Sekali lagi ia kaget, melihat ada orang di dalam gudang yang mengacak-acak barang di dalamnya.
Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara.
Setelah pintu gudang dibuka, tersangka yang masih ada di dalam gudang, berusaha kabur ke lantai atas bangunan dan dilakukan pengejaran.
Sialnya, MS gagal melarikan diri dan langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk dilakukan pengembangan ke rumahnya, hingga ditemukan barang bukti curian seperti sweter warna hitam, pakaian wanita warna hitam, satu dus bedak Maybelline powder, satu dus bedak Revlon foundation, serta botol minum plastik warna biru.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni kunci gudang yang masih ia miliki.
“Setelah dilakukan introgasi, MS mengakui perbuatannya telah mengambil barang- barang kustomer dan mengganti barang (tidak seusai pesanan),” terang Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya, MS yang juga mantan pegawai dari perusahaan pengiriman barang itu pun, disangkakan Pasal 363 jo 64 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





