Tak terima Dipecat, seorang Karyawan nekat Curi barang Perusahaan tempat ia Bekerja

DITANGKAP - MS (24), tersangka pencuri di Kantor Ekpedisi J&T, yang beralamat di Jalan Brigjend H Hasan Basri Banjarmasin, usai ditangkap Mapolsek Banjarmasin Utara. DITANGKAP - MS (24), tersangka pencuri di Kantor Ekpedisi J&T, yang beralamat di Jalan Brigjend H Hasan Basri Banjarmasin, usai ditangkap Mapolsek Banjarmasin Utara. DITANGKAP - MS (24), tersangka pencuri di Kantor Ekpedisi J&T, yang beralamat di Jalan Brigjend H Hasan Basri Banjarmasin, usai ditangkap Mapolsek Banjarmasin Utara. hafidz/ kalselpos

Banjarmasin, kalselpos.com – MS alias WW (24), warga Jalan Simpang Belitung Gang Pelita RT 002 Kelurahan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi, akibat perbuatannya yang nekat membobol gudang ekspedisi.

BARBUK DIAMANKAN – Sejumlah barang bukti (barbuk) yang diamankan dari MS.hafidz/ kalselpos

Informasi yang berhasil dihimpun, aksi nekat karyawan harian lepas, ini terjadi, pada Jumat (21/10/2022) kemarin, sekitar pukul 00.30 Wita di Kantor Ekpedisi J&T, yang beralamat di Jalan Brigjend H Hasan Basri Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi, belum sempat menikmati hasil curiannya tersebut, aksinya itu keburu ketahuan polisi.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto lewat Kanit Reskrim setempat, Ipda Sudirno, Sabtu (22/10/2022) siang, membeberkan kronologis penangkapan MS, yang bermula saat tersangka menerima surat pemberhentian kerjanya.

“Tersangka pembobolan gudang di kantor ekspedisi, ini adalah mantan pegawai dari tempat dia bekerja dulu,” ucap Ipda Sudirno.

Adapun barang bukti yang dicurinya yakni, barang-barang milik kostumer yang memang belum dikirimkan ke alamat penerima oleh kurir.

Bermula, pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 22.30 Wita, supervisor kantor tersebut mengecek rekaman CCTV, lantaran sebelumnya menerima banyak keluhan dari pelanggan.

Pos terkait