Satu dari tiga Tersangka pencurian Kabel Feeder BTS ditangkap

TERSANGKA PENCURIAN - M.A.K (31), tersangka pencuri kabel Feeder BTS yang berada di tower Jorong Cafe, Jalan S Parman Banjarmasin, usai diamankan polisi. ahmad fauzie/ kalselpos

Banjarmasin, kalselpos.com -Diduga telah mencuri kabel Feeder BTS, seorang pria diringkus aparat Polsek Banjarmasin Barat, di Jalan Kelayan B Komplek 10 Banjarmasin, Selasa (18/10/2022) lalu.

Pria berinisial M.A.K (31) warga Jalan Kelayan B Komplek 10 RT 03, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, kini harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat, setelah dirinya terungkap melakukan pencurian kabel Feeder BTS yang berada di Tower BTS Jorong Cafe, Jalan S Parman Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Peristiwa berawal, pada Rabu (12/10/2022) siang, sekitar pukul 10.25 Wita,
saat saksi pelapor yang merupakan seorang karyawan BTS bernama Eko Ariyanto memeriksa tower BTS di TKP.

Namun pelapor mendapati enam kabel Feeder pada tower BTS tersebut hilang.

Eko pun lalu melaporkan hal ini pada Polsek Banjarmasin Barat.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim setempat Ipda Hendra Agustian Ginting menyebutkan, awalnya pelapor datang ke TKP guna mencek BTS dikarenakan ada alarm berbunyi, seperti ada gangguan.

“Begitu pelapor melihat ke atas tower BTS, lalu terkejut karena ada beberapa kabel feeder yang hilang, untuk memastikannya, pelapor naik ke atas tower dan setelah dicek, ternyata ada beberapa kabel feeder yang sudah tidak ada lagi di tempat, “ucap Ipda Hendra Agustian Ginting.

Adapun jumlah kabel feeder yang hilang, diperkirakan sekitar enam buah dengan total panjang 35 meter.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp36.750.000, hingga melaporkan kejadian ini ke Kepolsek Banjarmasin Barat.

Dibantu hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di TKP akhirnya, polisi dengan mudah meringkus tersangka pelaku.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan hasil curian,
satu rekaman CCTV dan satu lembar baju warna biru, yang digunakan saat beraksi.

Dalam melakukan aksinya ternyata M.A.K tidak sendiri, dia dibantu dua rekannya yang kini masih diburu pihak kepolisian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait