Banjarbaru,kalselpos.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru yang digodok oleh Pansus VI DPRD Banjarbaru, dipastikan hampir rampung. Di mana, raperda ini telah difinalisasi oleh Pansus VI pada Selasa (18/10).
Ketua Pansus VI, Emy Lasari menuturkan, finalisasi Raperda RTRW dilakukan untuk melengkapi dokumen sebelum diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruanh dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).
“Memang secara substansi, beberapa hal yang disepakati terkait isi dan muatan. Ada perubahan yang mendasar,” ucapnya, Rabu (19/10).
Politisi PAN ini menjabarkan perubahan yang mendasar dari Raperda RTRW yang telah difinalisasi. Pertama, perubahan kedudukan dan status Banjarbaru sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022.
Sehingga, ada dua fungsi yang disandang Banjarbaru. Yaitu sebagai ibu kota Provinsi Kalsel dan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) ketika berbicara tentang Kalsel. Sehingga berimplikasi pada peningkatan sarana dan prasarana di Kota Idaman.
“Sehingga memang ada peningkatan untuk Banjarbaru dengan konteks sebagai ibu kota provinsi, baik dari fungsi ekonomi, fungsi sosial dan fungsi budaya,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru ini.
Kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel yang terdiri dari dua fungsi juga mengalami perubahan. Di mana, fungsi perkantoran yang semula hanya 212 hektare, bertambah menjadi 349 hektare. Sementara, fungsi kawasan lindung berkurang menjadi 181 hektare dari yang semula 331 hektare.
“Itu untuk meng-cover kebutuhan perkantoran di kawasan Pemprov. Semua perangkat pemerintahan kita pastikan bahwa ketersediaan lahannya diatasi,” jelas Emy.
Tak hanya itu, Raperda RTRW juga mencantumkan luas wilayah administrasi Banjarbaru. Setelah terbitnya Permendagri Nomor 51 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2022, luasan wilayah Banjarbaru menyusut menjadi 30.515,26 hektare.
Sebelumnya, dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999, luas wilayah administrasi Banjarbaru seluas 37.138 hektare. “Ini juga kita masukkan dalam revisi RTRW kita,” sambungnya.
Kawasan Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin yang berada di Banjarbaru, juga dimasukkan dalam Raperda RTRW. “Termasuk rencana pembangunan akses di Kelurahan Guntung Payung,” katanya.
Selain itu, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) juga dituangkan dalam Raperda RTRW. Di mana, luasan lahan yang ditetapkan untuk LP2B sebesar 1.001 hektare.
Saat ini, sebut Emy, tengah berproses inventarisiasi terkair lahan sawah dilindungi (LSD) lahan pertanian oleh Kementerian ATR-BPN.
“Mungkin di bulan November akan diatasi, tapi di RTRW kita sudah disiapkan terkait pola ruang lahan sawah terkait LSD dengan LP2B,” ucap legislator 2 periode ini.
Di samping itu, pembangunan pusat olahraga (sport center) juga tertuang dalam RTRW Banjarbaru nantinya. Setelah berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel, disepakati bahwa sport center skala nasional yang dibangun Pemprov Kalsel memiliki luas 308 hektare.
Sementara, sport center yang dibangun Pemko Banjarbaru nantinya berskala regional. Dengan luas 25,33 hektare, yang berdiri di dekat dengan Taman Kehati.
Kemudian, kawasan Pumpung di Kecamatan Cempaka, yang termasuk dalam kawasan Geopark Meratus seluas 204,17 hektare. Kawasan peruntukan industri di Kecamatan Liang Anggang dan kawasan pengolahan limbah medis di Kecamatan Cempaka pun bertambah.
Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hutan Panjang juga bertambah menjadi 21,75 hektare. Kendati telah ada TPA Regional Banjarbakula yang peruntukannya sebagai pembuangan akhir sampah yang tak bisa diolah lagi.
“Artinya TPA Hutan Panjang ini masih dibutuhkan sebagai penunjang dan mencukupi untuk 20 tahun mendatang,” sebut Emy.
Terakhir, terkait posisi Banjarbaru sebagai penunjang kawasan Metropolitan Banjarbakula juga diatur dalam Raperda RTRW ini.
Ia menyebut, kendati secara substansi telah disepakati bersama antara DPRD Banjarbaru dengan Pemko Banjarbaru, masih perlu ada harmonisasi terkait Raperda RTRW yang saat ini juga digogok oleh DPRD Kalsel.
“Semoga bisa akhir tahun ini (diparipurnakan), karena kami masih menunggu bulan depan ada koordinasi di Kementerian ATR-BPN. Setelah 20-30 hari koordinasi dan mendapat persetujuan, baru bisa kita paripurnakan,” tuntas Emy.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





