10 paket Sabu ‘disembunyikan’ ditumpukan Pakaian Kotor

DITANGKAP - GH alias Tawan (42), tersangka pelaku bersama barang bukti usai ditangkap Mapolsek Banjarmasin Utara.istimewa/ kalselpos

“10 paket tersebut, setelah ditimbang ulang total keseluruhan menjadi 0,69 gram. Adapun untuk pelaku kini sudah digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan hukum lebih lanjut, ” ucap Kanit.

Bacaan Lainnya

Atas ulahnya, tersangka Tawan terancam Pasal 112
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kanit juga menghimbau, agar kepada masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya transaksi itu khusus nya di wilayah hukum Banjarmasin Utara, agar jangan sungkan untuk melaporkan.

“Saya menghimbau agar masyarakat jangan ragu dan takut apabila ada informasi yang merasa di wilayahnya sering terjadi transaksi narkotika jenis apapun untuk segera melaporkan, ” pungkasnya.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait