Jakarta, kalselpos.com – Ada dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Muhammad Rizky alias Rizky Billar kepada istrinya, Lestiani atau Lesti Kejora dibantah Kuasa hukumnya.
Salah satu kuasa hukum Rizky Billar, Ade Efril Manurung mengatakan, kliennya tidak membanting Lesti, melainkan Lesti terbanting saat keduanya bertikai.
“Jadi begini, sebenarnya kalau kata-kata ‘dibanting-banting’ itu, itu tidak benar, ‘dibanting-banting berkali-kali’ itu tidak benar” kata Ade saat wawancara, Kamis
Dia menjelaskan, Lesti terbanting akibat Billar menepis Lesti yang menarik dirinya sehingga istrinya itu terjatuh.
“Nantilah harus ada pemeriksaan sebenarnya, harus BAP dulu, Lesti mengatakan bukan dibanting, kebanting, mungkin ya salah ketik”, ujar Ade.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan kepada Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan Kamis (6/10) terkait kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, namun tidak bisa berhadir.
Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky alias Rizky Billar terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani alias Lesti Kejora, menjadi Kamis (13/10) pekan depan.
“Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan mengungkapkan, kuasa hukum Rizky Billar beralasan kliennya ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Alasannya karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, terkait pekerjaan,” kata Zulpan.
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Rizky Billar, Neas Ginting mengungkapkan, kliennya hari ini tidak bisa memenuhi panggilan polisi.
“Terganggu psikisnya dan beliau juga ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Dia memang tidak bisa datang hari ini,” kata Neas.
Selain memanggil Rizky, polisi juga akan memanggil dua saksi tambahan, yakni satu orang asisten rumah tangga (ART) dan satu orang sekuriti. Keduanya bekerja di rumah Lesti dan Rizky dan akan diperiksa pada Jumat (7/10).
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





