11 Tersangka Kasus Brigadir J dan Obstruction of Justice Dilimpahkan ke Kejagung

Dua tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuwat Maruf (kedua kiri) dan Ricky Rizal ditunjukkan petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10).(ist)Antara.kalselpos.com

Jakarta, kalselpos.com
Polri telah melimpahkan 11 tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penembakan Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10) sekitar pukul 12.00 WIB dilansir dari Antara.

Enam dari 11 tersangka kasus penembakan Brigadir J dan obstruction of justice kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaskaan Agung Fadil Zumhana mengatakan penahanan para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Keenam tersangka tersebut, adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Kuat Maruf.

“Terhadap tersangka CP, BW, IW, RRW, REPL dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim,” kata Fadil.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah membenarkan bahwa para tersangka dititipkan oleh JPU untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Iya (dititipkan), Rutan Bareskrim kan cabang Salemba juga,” ujar Nurul.

Ditemui terpisah, pengacara Bharada Richard Elizer (Bharada E), Ronny Berty Talapesy membenarkan bahwa kliennya kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan kejaksaan.

Menurut dia, rencana persidangan akan dilaksanakan minggu depan.

“Infonya mau dilimpahkan (ke pengadilan) minggu depan. Kabarnya Senin, kita tunggu teman-teman JPU yang menyampaikan,” kata Ronny.

https://youtu.be/Uqi4NO3tBwQ

Sementara itu, untuk Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Agus Nur Patria menjalani penahanan di Markas Komandor Korps Brimob Depok, sedangkan Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait