Keroyok pengunjung Pub, Pemuda 21 tahun diringkus di Desa Gunung Besar

TERSANGKA PENGEROYOKAN - Ismail (21), tersangka tindak pidana pengeroyokan saat berada di Mapolres Tanah Bumbu bersama barang bukti sebuah baju milik korban yang robek.kristiawan.kalselpos.com

Batulicin, kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Batulicin dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan satu dari tiga tersangka dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Tersangka bernama Ismail (21) ditangkap lantaran telah dilaporkan oleh korban bernama Tegar Eksel Maheka (18) atas tuduhan pengeroyokan di Pub salah satu hotel ternama di Batulicin, pada Minggu (2/10/22) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Tersangka diamankan di Jalan Mega Indah RT 06, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, pada Minggu (2/10) petang, sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP H I Made Rasa, di dampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, membenarkan penangkapan tersangka.

“Iya satu tersangka pengeroyokan kami amankan, sementara dua tersangka lagi masih dalam pencarian,” ujarnya.

Menurut keterangan korban, AKP Made menjelaskan kejadian pengeroyokan berawal saat korban melakukan hiburan malam di Pub Hotel Friendship.

Saat itu korban Tegar sedang berjoget bersama empat temannya dan orang-orang di tempat hiburan malam tersebut.

Kemudian ada seorang tidak dikenal yang menyenggol dan kemudian mencekik lehernya, sehingga terjadilah percekcokan.

Setelah itu beberapa orang dari kelompok tersangka menganiaya dan memukul Tegar, yang mengakibatkan luka robek leher sebelah kiri dan bagian baju robek leher sebelah kanan.

Pos terkait