Jakarta, kalselpos.com –
Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022) siang, sebagaimana dikutip kalselpos.com dari kompas.com.
Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan jajarannya terkait kemajuan kasus Brigadir Joshua dan penetapan tersangka baru.
Mahfud MD menyebutkan, mafia peradilan kini berkembang menjadi mafia hukum.
Mahfud mengatakan, jika mafia peradilan beroperasi di saat proses peradilannya, namun mafia hukum beroperasi sudah sejak pembuatan ketentuan hukum.
“Mafia pengadilan itu sekarang berkembang menjadi mafia hukum. Kalau mafia pengadilan itu proses pengadilannya tetapi proses pembuatan hukumnya itu bagus, biasa,” kata Mahfud.
“Tapi kalau sudah mafia hukum, hukum sudah dibuka sejak zaman proses pembuatannya, bukan hanya pada proses pelaksanaannya,” sambung Mahfud.
Mahfud mengatakan, berdirinya Komisi Yudisial pada 13 Agustus 2004 juga tidak lepas karena adanya permasalahan serius dengan maraknya praktek mafia peradilan di masa lalu.
Ia mengungkapkan, ketika rezim Orde Baru runtuh melalui gerakan reformasi, salah satu pekerjaan rumah yang mesti dibenahi adalah di dunia peradilan lewat perubahan konstitusi.
Saat itu, dunia peradilan Indonesia tengah menghadapi permasalahan serius karena masifnya praktek mafia peradilan.
Bahkan, tindakan mafia peradilan bisa menyetir dan mengkooptasi petugas penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan polisi melalui kongkalikong di pengadilan.
Akibat tindakan mafia peradilan inilah, kata dia, banyak hakim yang integritasnya jatuh.
“Sehingga pada saat itu digagas, kalau begitu mari kita buat sebuah lembaga pengawas seperti di negara-negara lain. Itu yang kita ingat. Kira-kira 24 tahun lalu ketika baru dimulai reformasi,” ujar Mahfud.
Gayung bersambut, gagasan pembentukan lembaga pengawas peradilan selanjutnya diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk membuat mekanisme pengawasan dengan kelembagaan yang lebih kuat secara internal.
Usai menerima gagasan tersebut, lanjut Mahfud, Mahkamah Agung ternyata mengakui, mereka tak mampu mengawasi hakimnya sendiri.
Dengan situasi penuh dilema ini, Mahkamah Agung kemudian secara terang-terangan menginginkan adanya komisi baru untuk mengawasi peradilan dan lahirlah Komisi Yudisial.
“Jadi pada waktu itu Komisi Yudisial dibentuk atas keinginan Mahkamah Agung sendiri, sehingga Mahkamah Agung harus ingat panggilan sejarah ini,” tegas Mahfud.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





