Tersangka SBR sendiri, diamankan pada Senin, 19 September 2022, sekitar 01.00 WITA dini hari di Jalan Transmigrasi Km 15, Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, dengan membawa barang bukti berupa pipet yang berisi pipet sabu (sisa).
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah SBR pada sore harinya, sekitar pukul 18.00 Wita, hingga ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 10,18 gram, terang AKP H Ibrahim Made Rasa.
Saat ini, baik oknum berinisial SAF maupun SBR bersama semua barang bukti kejahatannya sudah diamankan di Mapolres Tanbu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanbu juga menegaskan melalui Kasi Humas, jika pihaknya akan menindak tegas bagi para pelaku yang melanggar hukum dan tanpa pandang bulu.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





