Rantau,kalselpos.com -Seorang pemuda berinisial MZ (25), yang sehari – hari berprofesi sebagai tukang cukur di salah satu desa di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Rabu (14/9/22) siang, diringkus jajaran Satreskrim Polres setempat.
Pemuda desa ini ditangkap, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial AF (14), yang tak lain adalah tetangga sendiri.
Ironisnya, aksi rudapaksa atau pencabulan tersebut, sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2019 lalu, dan berlangsung hingga tahun 2022 ini, ungkap Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser dalam konferensi pers, Selasa (20/9/22) siang, di Rantau.
Terbongkarnya perbuatan bejat tersangka MZ, berawal saat korban AF ingin melangsungkan pernikahan dengan seorang pemuda di Lokpaikat.
Saat itulah, AF mengaku jika dirinya telah diperkosa oleh tetangganya sejak tahun 2019 hingga sekarang.
Mendengar pengakuan korban, yang dituturkan pada Selasa (14/9/22) itu, calon suami korban spontan tak terima, hingga melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian setempat.
Menurut Kapolres, tersangka MZ diringkus di tempat kerjanya sebagai tukang cukur, pada Rabu (15/9/22) siang.
Dan pada saat diamankan, tersangka mengakui semua perbuatannya.





