“Kalau mau jelaskan, jelaskan juga kasus perdatanya. Jangan menjelaskan pidana saja, lalu menyebut-nyebut PT BAS. PT BAS kan jelas, bangunannya atau unitnya ada milik PPCPR. Kemudian soal bagi hasil, juga diberikan kepada PPCPR yang sudah ada kesepakatan,” tuturnya.
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan dan isi putusan PN Martapura, salah satu pihak PPCPR atau pemilik Condotel Aston, Ahmad Fahliani melalui kuasa hukumnya Angga telah memenangkan gugatan keperdataan tersebut.
Maka berdasarkan putusan tersebut yang dihukum PN Martapura, yang berhak memecah SHGB menjadi SHMRS nasabah condotel adalah pihak Chris Baby dan PT BAS. “Jadi bukan pihak HS dan EGS (mantan Direktur PT BAS, yang kini dijadikan tersangka),” tegasnya.
Lebih jauh Zainal mengatakan, perkara perdata dengan Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 18 sangat erat kaitannya dengan laporan pihak penggugat ke Polda Kalsel dengan nomor LP/604/XII/2019/KALSEL/SPRT, sehingga perkara tersebut menurutnya sudah selesai.
“Amar putusan Nomor 18 PN Martapura atas gugatan itu menghukum Chris Baby dan PT BAS baru. Bukan HS dan EGS yang melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu kuasa pemilik Condotel, H Hasbiansari, menilai langkah Angga, selaku kuasa hukum dari Ahmad Fahliani yang melakukan gugatan kepada pihak PT BAS baru dan Chris Baby serta BPN Banjar sangat bagus.
Karena dengan adanya putusan pengadilan tersebut, sudah mempunyai kepastian hukum terkait jalan keluar atas konflik yang selama ini terjadi, antara PPCPR dengan pihak HS dan EGS yang sedang berproses di Polda Kalsel.
“Besar harapan saya selaku kuasa dari pemilik salah satu condotel, semoga putusan perdata Inkrah dan segera dilakukan eksekusi oleh PN Martapura, sehingga pemecahan SHGB Nomor 0452 menjadi SHMRS atas nama pemilik condotel bisa dilakukan oleh BPN Kabupaten Banjar. Semoga persoalan hukum antara PPCPR dengan HS dan EDG serta PT BAS baru, selesai dengan baik tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan,” tandasnya.
Dengan dasar eksekusi PN Martapura atas putusan Nomor 18 itu, lanjutnya, maka nantinya PN Martapura akan melaksanakan eksekusi atas dasar permohonan eksekusi yang diajukan pihak penggugat.
Apabila SHMRS Condotel itu bisa terbit dengan dasar perintah pengadilan, maka tuntutan PPCPR atau pemilik unit tercapai.
“Harapan saya semua pihak yang terkait dalam persoalan ini menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan Nomor 18 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





