Setelah di
lakukan introgasi kepada tersangka KM, didapat keterangan ‘barang haram’ tersebut masih ada tersimpan di rumah Jalan Gunung Ulin, Desa Sungai Taib.
Lantas anggota Sat Resnarkoba langsung menuju tempat tersebut untuk melakukan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 1,63 gram berat bersih 1,43 gram, uang tunai sebesar Rp1.700.000, satu pak plastik klip kosong, Handphone, pipet kaca, timbangan digital, sendok terbuat dari sedotan plastik, tas dompet warna hitam serta kartu ATM.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama AS.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





