Kotabaru, kalselpos.com– Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang laki-laki, berinsial KM (31), warga Kecamatan Pulau Laut Utara.

Pemuda ini ditangkap lantaran diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan ‘barang haram’ jenis sabu.
Kapolres Kotabaru AKBP H M Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasat Resnarkoba setempat, AKP Nur Alam SH MH menyampaikan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, di mana tersangka KM sering mengedarkan atau menjual Narkotika jenis Sabu.
“Mendegar laporan tersebut anggota Resnarkoba langsung bergerak untuk melakukan pemantauan dan melihat tersangka KM sedang berada dan bersantai di Lapangan Futsal Omar Bahkri yang berada di wilayah Desa Sungai Taib,” ujar Kasat Resnarkoba.
“Sekitar pukul 21.00, Minggu (4/9) malam lalu, KM berhasil diamankan oleh anggota Resnakorba dan dilakukan pengeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti di dirinya.
Kemudian KM lantas dites urine tersangka, hingga diketahui positif mengandung Methafetamin,” ungkap Kasat AKP Nur Alam.





