Sementara MS ditangkap di Desa Pandan Sari hasil pengembangan dari ZD yang membeli dari MS, dengan barbuk 18 butir obat carnophen yang dibungkus dalam plastik snak merk french fries.
“Saat penangkapan, MS sempat melarikan diri ke sungai dan masuk ke kolong rumah warga, namun anggota berhasil menangkan pelaku,” ujarnya.
Kemudian kedua pelaku DNA barang bukti diamankan ke Polres HSS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009, tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke-10 UU no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja,” ujarnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





