Cekcok dengan mantan Isteri, warga Desa Semayap dianiaya mantan Kakak ipar

TERSANGKA PENGANIAYAAN - S (49), tersangka penganiayaan usai diamankan jajaran Polres Kotabaru .istimewa .Muliana (kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Malang tak dapat ditolak mujur tak dapat diraih, inilah yang dialami oleh J (34), seorang pemuda, warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Dia harus menerima luka di tubuhnya akibat sabitan senjata tajam (sajam) jenis Mandau yang dilakukan oleh S (49), yang tak lain kakak iparnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotabaru, AKBP H M Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Abdul Jalil SIK MH menerangkan, tindak pidana penganiayaan sendiri,, terjadi, pada Minggu (4/9) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan Mufakat Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kejadian berawal saat korban J datang ke rumah mantan istrinya untuk meminta ijin menjemput anak kandungnya yang tinggal di rumah mantan isteri. Saat mengendong anak tersebut, tiba-tiba anak itu menangis, lalu
mantan istri korban mengambil kembali anak tersebut hingga terjadilah cekcok antara korban dengan mantan istri korban, terang Kasat.

Selang berberapa saat, kakak dari mantan istri korban datang dengan membawa senjata tajam jenis Mandau dan langsung menebaskannya ke korban.

Pos terkait