Banjarmasin, kalselpos.com – Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin berencana, sejak awal tahun 2023 nanti memberlakukan wajib pajak parkir di hotel.

Pemberlakuan pajak parkir di Hotel tersebut sudah mulai disosialisasikan kepada pelaku usaha hotel di kota itu, Senin (06/09/22).
Kabid Penagihan dan pajak BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan, bagi hotel berbintang empat mau tiga, sejak 1 Januari 2023 mendatang dikenakan pajak parkir.
“Pada momentum sosialisasi ini kita sekaligus mengimbau kepada pelaku usaha hotel untuk nantinya memberlakukan pada Januari 2023 mendatang,” ujar Ashadi Himawan.
Ashadi menjelaskan, besarannya tetap mengacu pada Undang-undang nomor 28 dan Perda yang ditetapkan sebesar 10 persen.
“Paling maksimal yang di kenakkan kepada masyarakat 10 persen,” ungkapnya.
Disisi lain Ashadi menuturkan, untuk pajak parkir ditahun ini target PAD ditetapkan Rp7 Miliar, kemudian pada APBD Perubahan ditambah sebanyak Rp3 Miliar.
“Kemungkinan pada tahun 2023, kita juga akan meningkatkan pendapatan pajak parkir, selama tiga bulan ini kita sosialisasi kepada pihak hotel,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





