Kotabaru, kalselpos.com – Perwakilan nasabah Batara PT Pos di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pantai, yang berlokasi di Desa Pantai, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, mendatangi kantor Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Saijaan, Selasa (6/9/22).
Hal tersebut mereka lakukan dalam rangka berkonsultasi terkait masalah yang mereka hadapi.
Sekedar diketahui, permasalahan tersebut mencuat karena pimpinan KCP Pantai tidak bisa mempertanggungjawabkan dana tabungan nasabah yang ada di Kecamatan Kelumpang Selatan.
Dengan berjalannya waktu, akhirnya yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan divonis oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Mei 2022 lalu.
Kepada kalselpos.com, perwakilan nasabah dari Desa Sungai Nipah, Kecamatan Kelumpang Selatan, Samsuri menerangkan, dirinya telah menabung di Batara Pos sejak tahun 2016 silam, dan dengan persoalan tersebut tentunya sangat merasa dirugikan.
“Uang tabungan saya sebesar Rp64 juta, dan hingga sekarang tidak jelas, apakah ada pergantian dari pihak Batara Pos,” ungkapnya.





