Jika berdasarkan pangkat dan jabatan yang disandangnya sebagai Karopaminal Divpropam Jenderal Polri Bintang 1, Brigjen Hendra Kurniawan berada di kelas jabatan 15, sehingga sehingga berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp14.721.000.
Oleh karena itu, dengan asumsi gaji pokok plus tunjangan kinerjanya, maka dalam sebulan bisa menerima penghasilan sebesar paling kecil Rp18.011.500 dan paling tinggi Rp20.128.400 per bulan.
Namun, besaran tersebut baru menghitung gaji pokok beserta tukin yang diterima. Sebab sebagai abdi negara, Hendra juga masih menerima sejumlah tunjangan lain yang bersifat melekat.
Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Dia disebut ikut serta dalam pencopotan hingga penghapusan rekaman kamera keamanan atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Enam tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto serta AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





