Komisi Kode Etik Polri Diminta Tak Ragu PTDH Hendra Kurniawan

Karo Paminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Syaiful Anwar(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com– Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari keanggotaan kepolisian. Keduanya dipecat, karena terlibat dalam obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Berkaitan dengan dipecatnya
Kompol Chuck dan Kompol Baiquni, pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani juga meminta kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) agar tak ragu-ragu memberikan sanksi yang sama, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari anggota kepolisian kepada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan sebagai keanggotaan Korps Bhayangkara.

Bacaan Lainnya

“Sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Polri tentunya kesalahan Hendra lebih fatal. Komisi Kode Etik jangan ragu memecat Hendra,” paparnya.

Dalam pemeriksaan Timsus bentukan Kapolri, Hendra digolongkan dalam klaster keempat pemeriksaan saksi bersama Ferdy Sambo lantaran dinilai terlibat dalam memberikan perintah untuk memindahkan rekaman CCTV area TKP.

“Artinya Hendra sudah terlibat dari awal dalam obstruction of justice kasus Brigadir J,” jelas Dewinta.

Dia juga menyoroti gaya hidup mewah Hendra, salah satunya kerap gonta-ganti mobil mewah dan sangat hedonis.

“Padahal kalau merujuk besaran gaji anggota Polri, mustahil Hendra bisa bergaya hidup mewah,” sindir Dewinta.

Adapun bersaran gaji pokok polisi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah 17/2019. Berdasarkan aturan tersebut, dengan pangkat Brigjen Pol, Hendra Kurniawan dapat menerima besaran gaji pokok sebanyak Rp3.290.500-Rp5.407.400.

Di luar gaji pokok, Brigjen Hendra Kurniawan juga menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat dan jabatan.

Pos terkait