Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan, Kuasa Hukum Minta Jaksa Banding

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando (dari kiri-kanan) Komar, Al Fikri Hidayatullah, Muhannad Bagja, Abdul Latif, Marcos Iswan, dan Dhia Ul Haq  usai vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).(ist)Berbagai sumber(kalselpos.com)

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Bacaan Lainnya

Mereka dituntut hukuman dua tahun setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa di dalam persidangan.

Setelah dituntut dua tahun, para terdakwa lalu menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (30/8).

Dalam peldoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim. Mereka juga memohon keringanan hukuman karena mereka harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait