Rantau, kalselpos.com – Nasip apes dialami seorang pria berinisial AF (19), usai yang bersangkutan akan mencuri seperangkat Radio Orari yang berada di sebuah Truk Tronton yang terparkir di Workshop yang berlokasi di Jalan A Yani Km 101, Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
Sebab, belum sempat membawa lari barang bukti, pada Jumat (19/8/22) malam, sekitar pukul 21.00 Wita tersebut, yang bersangkutan justru tertangkap tangan oleh pemilik Truk Tronton.
Kapolres Tapin melalui Kapolsek Tapin Selatan, AKP Sunardi membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan di Jalan A Yani Km 101, Desa Suato Tatakan.
“Pencurinya ditangkap tangan oleh pemilik mobil tronton, saat coba melarikan diri usai melakukan pencurian,“ ungkap Kapolsek.
Dijelaskan, terbongkarnya kasus pencurian, ini bermula sekitar pukul 20.30 Wita, saat pemilik Tronton bernama Hermawan, melihat orang yang tidak dikenal sedang mencongkel mobil miliknya yang terparkir.
Kemudian Hendrawan memangil temannya Fuadi selaku pemilik workshop, untuk mengecek mobil yang dicongkel orang tak dikenal tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata orang tidak dikenal tersebut langsung mencoba melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya, namun berhasil dicegat.
Setelah dicek di dalam mobil AF, didapati Radio HT Merk Kenwood dan atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasusnya, hingga sang pencuri diamankan pihak Polsek Tapin Selatan.
Atas, aksi pencurian yang dilakukan tersangka, korban nyaris menderita kerugian sebesar Rp3.200.000.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





