Rantau, kalselpos.com – Tim Unit II Tipidter Sat Reskim Polres Tapin mengamankan seorang pria berinisial NE (39), yang diduga melakukan tindak pidana perjudian Online jenis Togel atau Toto Gelap, di Jalan Gang Mupakat RT 005 RW 003, Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat.

Barang bukti yang yang disita polisi dari rumah tersangka NE.dillah.(kalselpos.com)
Tersangka sendiri ‘disikat’ atau ditangkap, pada Jumat (26/8/22) siang, sekitar pukul 12.30 Wita, saat sedang menjalankan aktivitasnya sebagai bandar, ungkap Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas setempat, AKP Agung Setiawan melalui siaran pers, Sabtu (27/8/2022) kemarin, di Rantau.
Dijelaskan, adanya perjudian online ini, berawal dari informasi masyarakat di wilayah Gang Mupakat, terkait seringnya transaksi perjudian online jenis Togel yang dibandari oleh tersangka.





