Bakeuda Kalsel Apresiasi Kepada Wajib Pajak yang Membayar Tepat Waktu

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rusma Khazairin .(sidik) (kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rusma Khazairin mengucapkan terimakasih dan apresiasi tak terhingga serta penghargaan kepada para Wajib Pajak (WP) yang telah melaksanakan kewajiban pembayarannya secara tepat waktu dengan penuh kesadaran sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pembangunan banua dan pelayanan kemasyarakatan lainnya.

Teks foto
Kepala Jasa Raharja Kalsel, Benyamin Bob.(sidik)(kalselpos.com)

Sementara itu dirinya juga tidak lupa mengimbau pra wajib pajak yang lalai membayarkan pajak terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihimbau untuk segera melaksanakan kewajibannya mengingat akan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 74 ayat (2),

Bacaan Lainnya

“Kami sangat berharap kepada wajib pajak bisa mematuhi pembayaran pajak secara rutin setiap tahunnya, ” Kata Rusma kepada Kalselpos. com Sabtu (26/8)

Kemudian dalam aturan perundang undangan diatas jelas penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dan ayat (3) yang berbunyi :

Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Oleh karena itu hal ini penting disosialisasikan kepada seluruh WP agar mereka bisa mengerti dan memahami aturan yang dimaksudkan tersebut yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 74 ayat (2).

Dengan demikian guna menghindari kerugian dari penghapusan registrasi kendaraan bermotor tersebut, dimana salahsatunya adalah unit motor/ mobil dianggap bodong maka petugas berwenang berhak untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor dimaksud jika dioperasionalkan di jalan raya.

Diungkapkannya, selain itu tentu nilai jual kendaraan bermotor yang telah dihapus registrasinya akan sangat rendah bahkan kemungkinan sangat sulit untuk diperjual-belikan

“Jika administrasi kendaraan kepemilikan tidak lagi terdaftar di kesamsatan makan otomatis nilai jualnya semakin rendah, ” katanya

Sementara itu Dirlantas Polda Kalsel, Kombespol Mahesa Soegriwo, SIK menekankan pentingnya peranan masyarakat dalam hal ini untuk taat aturan termasuk memiliki kesadaran untuk membayar pajak kendaraan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada negara yaitu sebagai warga negara yang baik.

Diterangkannya, hal itu karena pada prinsipnya jelas segala pajak yang ditarik daerah atau negara dimana semua itu diperuntukkan demi pembangunan secara menyeluruh seperti peningkatan infrastruktur, sarana publik dan lainnya.

Kepala Jasa Raharja Kalsel, Benyamin Bob mengapresiasi tak terhingga serta penghargaan kepada para WP di banua yang telah melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu dengan penuh kesadaran sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pembangunan banua dan untuk santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yg terjamin UU No 33 dan 34 tahun 1964.

“Kami bangga atas kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak kendaraannya tepat waktu secara rutin,” sebut Benyamin Bob.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait