Sementara, penasihat hukum penggugat, Ricky Teguh mengungkapkan, dalam agenda sidang pemeriksaan setempat, ini pihaknya sudah menunjukan beberapa sampel wilayah yang sesuai dengan dalil yang diajukan di persidangan.
” Adapun dalil yang kami ajukan, berupa lahan plasma yang sudah tertanam, tetapi tidak terawat dan terkesan dibiarkan mati, dengan total luasan lahan kurang lebih 700 hektare”, ungkapnya Ricky.
Padahal, dari luasan lahan 1.000 hektare, ada yang telah produksi, yakni 300 hektare. Namun setelah dilakukan evaluasi, yang produksi diperkirakan hanya 270 hektare, rincinya.
Sedang, penasihat hukum dari tergugat PT Anugerah Wattiendo, Giyanto menyatakan sidang dengan PS, ini merupakan hak dari penggugat untuk melakukan pembuktian.
“Namun pihak kami juga sudah mengajukan bukti-bukti berupa surat di persidangan, di antaranya adanya pelarangan aktivitas oleh pihak KUD Markati Jaya, pada pihak perusahaan di lahan plasma seperti perawatan plasma,” jelas Giyanto.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





