Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Pembacaan putusan sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari Ferdy Sambo dipecat tidak hormat.(ist)Antara/kalselpos

Jakarta, kalselpos.com -Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Keputusan itu diambil dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat (26/8) dini hari.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Pos terkait