“Kami tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib, bagi pihak-pihak yang mengganggu kegiatan penambangan yang sah dilakukan PT AGM, yang merupakan kawasan hutan produksi,” ujarnya.
Suhardi menegaskan, dalam melakukan aktivitas pertambangan di lahan IPPKH, PT AGM telah memberikan tali asih kepada masyarakat yang mengelola sebelumnya.
“Karena persoalan ini sudah ditangani Ditkrimum Polda Kalsel, dan masuk dalam proses hukum jadi kita selesaikan saja secara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kelompok Suara Hati Masyarakat Kalimantan Selatan, selaku kuasa dari Fahriansyah melaporkan PT AGM atas tuduhan pencaplokan lahan, di Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





