PT AGM Bakal Ambil Sikap Terhadap Pihak-pihak yang akan Mematok di Lahan Konsesi PKP2B AGM

MENJELASKAN- Kuasa Hukum PT AGM Suhardi, menjelaskan IPPKH berdasarkan PKP2B.(Sofan)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– PT Antang Gunung Meratus (AGM) akan mengambil sikap tegas, terhadap pihak-pihak yang berencana melakukan pematokan di lahan konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Kita akan mengambil sikap tegas, apabila ada pihak-pihak yang masuk atau melakukan aksi pematokan terhadap lahan yang merupakan wilayah konsensi PT AGM,” kata Kuasa Hukum PT AGM Suhardi, Kamis (25/8).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Suhardi, secara legalitas PT AGM telah mengantongi perizinan yang sah, atas penggunaan lahan berupa izin pinjam pakai Kawasan hutan (IPPKH), untuk melakukan kegiatan pertambangan dan mendapatkan hak pengusahaan secara sah berdasarkan PKP2B, atas atas wilayah tambang yang merupakan objek vital nasional (Obvitnas).

Pos terkait