Dijelaskan, kejadian sendiri berawal saat tersangka W dengan korban sama – sama sedang berada sebuah warung yang ada permaian Biliar di Dusun Hayangin, Desa Batung, pada 02 Maret 2021 Pukul 23.00.
Kemudian terjadinya cekcok antara kedua, karena permasalahan peletakan korek api jenis mancis di meja biliar oleh tersangka.
“Tersangka kemudian menanyakan korek apinya kepada korban, yang ditanggapi oleh korban dengan emosi, dengan menyatakan mancis tersebut miliknya.
Karena mancis diakui milik korban padahal milik pelaku, sehingga korban emosi lalu mengambil senjata tajam dipinggangnya dan menusukkan ke dagu pelaku dan rusuk sebelah kiri, hingga pelaku lari keluar dan di kerjar korban.
Namun, kemudian tersangka W berbalik mengambil pisau di pinggangnya dan menusukkan ke dada korban, sehingga korban tersungkur berimbah darah ke tanah, sementara tersangka pelaku langsung meninggalkannya, sekaligus membuang pisaunya ke sungai di Dusun Hayangin.
Kasat Reskim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan, tersangka W sendiri ternyata juga pernah tersangkut tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Mentewe, Kabulaten Tanah Bumbu pada 2014 lalu.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





