Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu, pada Sabtu (20/8/22) dini hari, sekitar pukul 03.15 Wita, berhasil meringkus tersangka AL.
Saat digeledah, ditemukan lima butir narkotika jenis pil Ineks warna biru seberat 1,67 gram.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanbu, guna proses hukum lebih lanjut, ungkap AKP Hl Made Rasa.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





