Batulicin, kalselpos.com – Seorang tersangka pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi atau pil Ineks, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
Tersangka berinisial AL (23), ini ‘disergap’ atau diringkus usai ditemukan membawa lima butir pil Ineks warna biru seberat 1,67 gram, ungkap Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas setempat, AKP Hl Made Rasa, kepada kalselpos.com Selasa (23/8/22) siang.
Dijelaskan, temuan tersebut berawal dari informasi masyarkat, akan terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi di Jalan Kodeco, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat.





