Reses untuk Serap dan Kawal Aspirasi Masyarakat

Wakil Ketua II DPRD Kota Banjarbaru Napsiani Samandi saat ditemui di ruang kerjanya .(ist)fahmi de musfa(kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com– Reses merupakan salah satu upaya maupun jalan anggota DPRD Kota Banjarbaru menampung aspirasi para konstituen (masyarakat).

 

Bacaan Lainnya

Melalui reses aspirasi masyarakat ditampung dan dapat disampaikan secara langsung oleh anggota DPRD terkait dan dikemas melalui pokok – pokok pikiran atau biasa disebut dengan Pokir.

Melalui pokir inilah, aspirasi masyarakat dikumpulkan dan ditelaah. Lebih lanjut, setelah ditelaah nantinya Pokir bakal disampaikan oleh anggota DPRD terkait dalam rapat paripurna masa sidang.

Wakil Ketua II DPRD Kota Banjarbaru Napsiani Samandi mengatakan adanya Pokir ini merupakan salah satu kewajiban anggota DPRD.

Hal ini tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala itu kewajiban anggota DPRD,” ucapnya.

 

Napsani menuturkan menampung aspirasi dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat merupakan kewajiban anggota DPRD.

Nantinya aspirasi masyarakat bakal ditampung dan disampaikan anggota dewan terkait pada rapat paripurna masa sidang.

 

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait