APBD Perubahan Kabupaten HSU Disepakati

Tandatangani kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten HSU dan DPRD setempat terkait APBD Perubahan. (diskominfo)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU sepakati terkait perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA).

Bukan hanya Perubahan, kesepakatan juga dilakukan terkait Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 dan 2023 Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten HSU, Senin (15/8) malam.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD HSU Almien Ansar Safar menyampaikan, disepakatinya rancangan KUA dan PPAS kabupaten HSU tahun anggaran 2023 dan juga rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten HSU tahun anggaran 2022 akan berdampak positif bagi pembangunan.

“Kami yakin, ini akan berdampak positif bagi peningkatan pembangunan yang lebih efektif dan efisien serta mendorong terjadinya peningkatan kesejahteraan bagi daerah serta masyarakat di kabupaten HSU,” kata Almien.

Kesepakatan itu ditandai, dengan penandatanganan antara Pemkab HSU melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU Husairi Abdi dengan Ketua DPRD HSU dalam agenda Rapat Paripurna.

Dikatakannya, hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa, kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua Bulan Agustus.

Dan pasal 169 ayat (2) bahwa, rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan agustus dalam tahun anggaran berkenaan..

Selain itu, sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 6 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota, yang menyatakan bahwa, kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Disamping agenda penandatanganan kesepakatan, dalam rapat paripurna tersebut, DPRD HSU juga pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati HSU masa jabatan tahun 2017-2022.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait