Ini kata Roby, saat ikut Webinar bersama BPJS dan GAPKI

Roby ketika mengikuti webinar bersama BPJS dan GAPKI.Fauji(kalselpos.com)

KOTABARU, kalselpos.com – Trade Union Rights Centre (TURC), selaku Pusat Kajian dan Advokasi Perburuhan berdiskusi secara virtual beberapa waktu lalu, dengan tema yang diangkat adalah berkaitan dengan peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah daerah dan tanggungjawab pengusaha dalam implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sektor industri perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan Selatan.

– Roby ketika mengikuti webinar bersama BPJS dan GAPKI..Fauji(kalselpos.com)

Kegiatan dipandu oleh salah seorang akademisi dari Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Yati Nurhayati, dan beberapa orang narasumber yakni Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Bunyamin Najmi, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalsel, Alwin Berkat, Rabbiansyah anggota DPRD Kotabaru dan terakhir adalah Ketua Federasi BUN Rajawali, Hasan.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut didapati informasi empat perusahaan (PT STP-ITNE, PT STP-MDLE, PT JMS-BLNE, PT KPAG-KMYE) semua grup PT EHP mengalami tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Hasan selaku Ketua Federasi BUN Rajawali mengatakan bahwa, tunggakan tersebut ada sejak tahun 2020 dan bervariasi. Karenanya, proses klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang berhenti, meninggal dunia, pensiun dan lain sebagainya tidak bisa diproses sebelum perusahaan membayarkan tunggakan.

“Situasi itu tentunya menjadi perhatian kita bersama, karena hak karyawan tidak dapat di proses sebagaimana harapan,” ujarnya.

Hal itu juga mendapat perhatian serius dari salah satu anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah, dan ia pun langsung mencecar pihak GAPKI dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalsel yang baru menjabat selama 6 bulan di Banjarmasin.

“Permasalahan ini sudah bolak balik dilaporkan Ketua Federasi BUN Rajawali yang difasilitasi TURC. Bahkan, minggu kemarin sampai melakukan audien bersama Wakil Mentri Tenagakerja dan Transmigrasi di Jakarta,” tutur pria yang akrab di sapa Roby ini.

Menurutnya, kenapa masalah sampai berlarut-larut, padahal UU No 24 tahun 2011 serta turunanya PP No 86 Tahun 2013, sudah mengatur jika menunggak sanksi teguran, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik bisa diterapkan kepada perusahaan yang lalai.

Bahkan, katanya melanjutkan, ada pidana dengan ancaman kurungan 8 tahun serta denda Rp 1 miliar juga bisa di terapkan jika tunggakan lewat dari 1 tahun.

“BPJS Ketenagakerjaan juga bisa membuat SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Kejari, sehingga Kejari bisa membuat surat peringatan kepada perusahaan. Hal-hal semacam itu dapat dilakukan, karena ada UU yang mengaturnya,” jelasnya.

Dengan kondisi itu, ia justru mempertanyakan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan GAPKI apakah ada komitmen yang baik menyikapi permasalahan itu.

“Bukan hanya di perusahaan perkebunan kelapa sawit saja melainkan seluruh perusahaan, baik pertambangan batubara serta badan usaha lainnya,” pungkasnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait